For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 127 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 127 Tahun 2015 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional

Also known as: Permenhub 127/2015 · Permenhub No. 127 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 127 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:28 Agustus 2015Publication Date:26 Agustus 2015
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeProgram Keamanan Penerbangan Nasional
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date28 Agustus 2015
Publication Date26 Agustus 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2013 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini memberlakukan Program Keamanan Penerbangan Nasional yang bertujuan untuk:

  1. Melindungi keselamatan, keteraturan, dan efisiensi penerbangan di Indonesia dari tindakan melawan hukum.
  2. Mempertahankan tingkat keamanan bandar udara dan angkutan udara.
  3. Melindungi operasional penerbangan domestik berdasarkan penilaian risiko keamanan.
  4. Memenuhi standar dan rekomendasi praktis internasional dari Annex 17 Konvensi Chicago (1944) dan ICAO Annex lainnya.

Peraturan ini mengatur pembagian tanggung jawab keamanan penerbangan antara Menteri Perhubungan, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara, Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Badan Hukum yang Melakukan Kegiatan Usaha di Bandar Udara, Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan, Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia, serta Instansi Pemerintah terkait.

Ketentuan substansial mencakup pembentukan komite keamanan penerbangan nasional dan bandar udara, penyusunan program keamanan, pengendalian jalan masuk ke daerah keamanan terbatas, perlindungan pesawat udara dan fasilitas navigasi penerbangan, pengendalian keamanan terhadap orang dan barang yang diangkut pesawat udara, fasilitas keamanan penerbangan, personel keamanan penerbangan, dan penanggulangan tindakan melawan hukum.

Peraturan ini juga mengatur koordinasi dan komunikasi antar instansi terkait, termasuk dengan organisasi penerbangan internasional (ICAO).

Ketentuan mengenai fasilitas keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I butir 7.4 dan butir 7.5 mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 2016.

(-)