For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan

Also known as: Permen KKP 17/PERMEN-KP/2019 · Permen KKP No. 17/PERMEN-KP/2019

Status:
Active
Effective Date:24 Mei 2019Publication Date:15 Mei 2019
Kelautan & Perikanan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 72/PERMEN-KP/2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2155). 2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, khusus terkait SKP. 3. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52Α/ΚΕΡΜΕN-KP/2013 tentang Persyaratan Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Proses Produksi, Pengolahan dan Distribusi, khusus terkait dengan Unit Pengolahan Ikan kecuali pengaturan persyaratan dan penerapan HACCP.

Peraturan Menteri ini mengatur persyaratan dan tata cara penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) bagi pelaku usaha industri pengolahan ikan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 dan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan untuk mempermudah implementasi penerbitan SKP. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Kewajiban bagi pelaku usaha industri pengolahan ikan untuk menerapkan Cara Pengolahan Ikan yang Baik (CPIB) dan memenuhi persyaratan Prosedur Operasi Standar Sanitasi (POSS) pada setiap Unit Pengolahan Ikan (UPI). 2. Persyaratan CPIB mencakup seleksi bahan baku, penanganan dan pengolahan ikan, penanganan dan penggunaan bahan tambahan, bahan penolong, dan bahan kimia, pengemasan, dan penyimpanan. 3. Persyaratan POSS meliputi keamanan air dan es, kondisi dan kebersihan permukaan yang kontak dengan bahan pangan, pencegahan kontaminasi silang, menjaga fasilitas pencuci tangan, sanitasi, dan toilet, proteksi dari bahan-bahan kontaminan, pelabelan, penyimpanan, dan penggunaan bahan kimia berbahaya, pengawasan kondisi kesehatan dan kebersihan karyawan, dan pengendalian binatang pengganggu. 4. Prosedur permohonan SKP kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian atau Direktur Jenderal, dengan melampirkan persyaratan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), kopi sertifikat keterampilan, panduan mutu, dan rekomendasi kelayakan pengolahan dari Pembina Mutu di daerah. 5. Proses penerbitan SKP oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian atau Direktur Jenderal, termasuk pemeriksaan kelengkapan dokumen, verifikasi lapangan, dan evaluasi dokumen persyaratan. 6. Kewajiban bagi pelaku usaha yang telah memiliki SKP untuk menjaga konsistensi penerapan CPIB dan pemenuhan persyaratan POSS, serta menginformasikan pencantuman penandaan/logo SKP kepada pelanggan.

1. SKP yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku dan dinotifikasi ke dalam sistem OSS.

1. Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, Direktur Jenderal dapat mengenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan SKP, dan pencabutan SKP. 2. Lembaga Penilaian Kesesuaian memberikan sanksi administrasi berupa pencabutan SKP kepada Pelaku Usaha yang sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan SKP tidak memenuhi kewajiban. 3. Pelaku Usaha yang tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan SKP, dan pencabutan SKP.