For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 72/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 72/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan

Also known as: Permen KKP 72/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 72/PERMEN-KP/2016

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePersyaratan Dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Nomor PER.09/DJ-P2HP/2010 tentang Persyaratan, Tata Cara Penerbitan, Bentuk, dan Format Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan persyaratan dan tata cara penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) bagi Unit Pengolahan Ikan (UPI). Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menjamin mutu dan keamanan hasil perikanan serta meningkatkan nilai tambah produk perikanan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Menteri, Direktur Jenderal, dan lembaga penilaian kesesuaian dalam penerbitan SKP. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penerbitan SKP, persyaratan dan tata cara penerbitan, pengawasan mutu, dan pembinaan. Pelaku usaha diwajibkan untuk mengajukan permohonan SKP dengan melampirkan dokumen-dokumen tertentu, dan penerbitan SKP dilakukan tanpa biaya. SKP berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang. Penandaan SKP harus dicantumkan pada produk pengolahan ikan.

1. SKP yang telah terbit sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai SPI sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Nomor PER.09/DJ-P2HP/2010 tentang Persyaratan, Tata Cara Penerbitan, Bentuk, dan Format Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

1. Pelaku Usaha yang melanggar kesesuaian Kelayakan Pengolahan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan SKP, dan pencabutan SKP.