For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelayanan Pengaduan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Also known as: Peraturan Komnas HAM 1/2024 · Peraturan Komnas HAM No. 1 Tahun 2024 · Peraturan Komnas HAM Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:12 Januari 2024Publication Date:5 Januari 2024
Perlindungan Hak AsasiPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
ThemePelayanan Pengaduan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
LocationKomisi Nasional Hak Asasi Manusia
Effective Date12 Januari 2024
Publication Date05 Januari 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pelayanan Pengaduan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1822).

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini mengatur tentang Pelayanan Pengaduan di Komnas HAM. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelindungan dan penegakan HAM melalui pelayanan dan penanganan pengaduan yang berkualitas, profesional, akuntabel, sinergis, dan inovatif.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  • Penggunaan Sistem Pengaduan HAM yang terintegrasi dan terdigitalisasi.
  • Tata cara konsultasi dan penerimaan pengaduan secara daring dan luring.
  • Persyaratan kelengkapan Berkas Pengaduan.
  • Tata cara pengaduan melalui surat, audiensi, dan Respons Cepat.
  • Tata tertib pengaduan bagi Pengadu.
  • Pelayanan Pengaduan khusus bagi kelompok rentan.
  • Pemeriksaan formil dan materi Pengaduan.
  • Tindak lanjut Pengaduan melalui mekanisme pemantauan, pengawasan, penyelidikan, atau mediasi.
  • Pengelolaan Berkas Pengaduan dan Arsip Pengaduan.
  • Permintaan Informasi Pengaduan dan pengecualian informasi yang tidak dapat diberikan.
  • Pengelolaan Arsip Pengaduan dinamis dan statis.
  • Layanan peminjaman Arsip Pengaduan.
  • Keamanan akses Informasi Arsip Pengaduan.
  • Pengawasan Arsip Pengaduan.
  • Berkas Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat.
  • Rujukan Pengaduan ke lembaga terkait.
  • Penyelenggaraan Pelayanan Pengaduan oleh Sekretariat Komnas HAM di Provinsi.
  • Kode Etik Penyelenggara Pelayanan Pengaduan.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Pengaduan dan Penanganan Pengaduan serta mewujudkan sistem pengelolaan Pengaduan yang terintegrasi dan terdigitalisasi.

1. Pelayanan Pengaduan dan Penanganan Pengaduan yang masih dalam proses penanganan sebelum berlakunya Peraturan Komisi ini ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi ini.

1. Perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat dikenakan sanksi dan/atau tindakan: a. teguran atau peringatan secara lisan; b. penghentian Pelayanan Pengaduan; c. tindakan tegas oleh petugas keamanan; atau d. penyampaian pengaduan atau pelaporan ke kepolisian apabila perbuatan yang dilakukan patut diduga sebagai tindak pidana.