For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/9/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/9/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 Tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Cara Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan

Also known as: Permendag 53/M-DAG/PER/9/2013 · Permendag No. 53/M-DAG/PER/9/2013

Status:
Active
Effective Date:23 September 2013Publication Date:23 September 2013
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 Tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Cara Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date23 September 2013
Publication Date23 September 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 terkait tata cara penyelidikan dalam rangka pengenaan tindakan antidumping dan tindakan imbalan. Perubahan tersebut meliputi penambahan ketentuan mengenai penyelidikan sunset review, yang dilakukan untuk menentukan apakah dumping dan/atau subsidi serta kerugian masih tetap berlanjut atau akan berulang kembali jika pengenaan Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan dihentikan. Penyelidikan sunset review dilakukan paling lama 12 bulan sejak tanggal pengumuman dimulainya penyelidikan. Menteri menyampaikan rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) kepada menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait untuk memperoleh pertimbangan kepentingan nasional. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Menteri memutuskan untuk menerima atau menolak rekomendasi KADI. Jika diterima, Menteri menyampaikan surat kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai keputusan besaran dan jangka waktu pengenaan Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan.

(-)

(-)