Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Lampung Selatan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Pemerintah Desa:
- Organisasi Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa (Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis).
- Tugas dan wewenang Kepala Desa meliputi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Hak dan kewajiban Kepala Desa diatur, termasuk pengelolaan keuangan dan aset desa, serta pemberian informasi kepada masyarakat.
- Larangan bagi Kepala Desa mencakup tindakan yang merugikan kepentingan umum, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan diskriminatif.
- Pemilihan Kepala Desa:
- Jenis pemilihan Kepala Desa meliputi pemilihan serentak dan antar waktu.
- Tahapan pemilihan meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
- Persyaratan calon Kepala Desa diatur, termasuk usia, pendidikan, dan tidak pernah dipidana.
- Perangkat Desa:
- Persyaratan dan pengangkatan Perangkat Desa diatur, termasuk proses penjaringan dan penyaringan.
- Larangan bagi Perangkat Desa mencakup tindakan yang merugikan kepentingan umum dan penyalahgunaan wewenang.
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD):
- Kedudukan, fungsi, wewenang, hak, dan kewajiban BPD diatur.
- Pengisian keanggotaan BPD dilakukan secara demokratis.
- Susunan organisasi dan tata kerja BPD diatur.
- Musyawarah Desa:
- Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis.