For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Selatan 5/2020 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:13 Maret 2020Publication Date:13 Maret 2020
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBadan Permusyawaratan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Effective Date13 Maret 2020
Publication Date13 Maret 2020
Place of EnactmentKalianda

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa sepanjang memuat materi yang mengatur tentang BPD.

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mempertegas peran BPD sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait BPD, termasuk keanggotaan, kelembagaan, fungsi, tugas, hak, kewajiban, dan kewenangan BPD. Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa yang dipilih secara demokratis, dengan memperhatikan keterwakilan wilayah dan perempuan. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pengisian anggota BPD, persyaratan calon anggota, serta proses peresmian dan pemberhentian anggota BPD. Kelembagaan BPD terdiri dari pimpinan dan bidang-bidang yang mendukung pelaksanaan tugas BPD. Fungsi BPD meliputi pembahasan dan penyepakatan rancangan peraturan desa, penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat desa, serta pengawasan kinerja kepala desa. Tugas BPD mencakup penggalian, penampungan, pengelolaan, dan penyaluran aspirasi masyarakat, penyelenggaraan musyawarah desa, pembentukan panitia pemilihan kepala desa, serta evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban anggota BPD, termasuk hak untuk mengajukan usul rancangan peraturan desa, menyampaikan pendapat, serta mendapatkan tunjangan. BPD memiliki kewenangan untuk mengadakan pertemuan dengan masyarakat, menyampaikan aspirasi kepada pemerintah desa, mengajukan rancangan peraturan desa, serta melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja kepala desa. Peraturan ini juga mengatur mengenai peraturan tata tertib BPD, biaya pengisian anggota BPD, pembinaan dan pengawasan oleh bupati, serta pendanaan kegiatan BPD.

1. Anggota BPD yang sudah ditetapkan sebelum diundangkannya peraturan daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai selesai masa jabatannya dan menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan paerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak peraturan daerah ini diundangkan. 2. Ketentuan pelaksana Peraturan daerah ini diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya peraturan daerah ini. 3. BPD yang ada sebelum peraturan daerah ini diundangkan dan jumlah keanggotaannya tidak memenuhi jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud Pasal 5 melaksanakan pengisian keanggotaan BPD antar waktu. 4. Pengisian keanggotaan BPD antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah peraturan daerah ini diundangkan.

(-)