Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mempertegas peran BPD sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait BPD, termasuk keanggotaan, kelembagaan, fungsi, tugas, hak, kewajiban, dan kewenangan BPD. Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa yang dipilih secara demokratis, dengan memperhatikan keterwakilan wilayah dan perempuan. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pengisian anggota BPD, persyaratan calon anggota, serta proses peresmian dan pemberhentian anggota BPD. Kelembagaan BPD terdiri dari pimpinan dan bidang-bidang yang mendukung pelaksanaan tugas BPD. Fungsi BPD meliputi pembahasan dan penyepakatan rancangan peraturan desa, penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat desa, serta pengawasan kinerja kepala desa. Tugas BPD mencakup penggalian, penampungan, pengelolaan, dan penyaluran aspirasi masyarakat, penyelenggaraan musyawarah desa, pembentukan panitia pemilihan kepala desa, serta evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban anggota BPD, termasuk hak untuk mengajukan usul rancangan peraturan desa, menyampaikan pendapat, serta mendapatkan tunjangan. BPD memiliki kewenangan untuk mengadakan pertemuan dengan masyarakat, menyampaikan aspirasi kepada pemerintah desa, mengajukan rancangan peraturan desa, serta melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja kepala desa. Peraturan ini juga mengatur mengenai peraturan tata tertib BPD, biaya pengisian anggota BPD, pembinaan dan pengawasan oleh bupati, serta pendanaan kegiatan BPD.