For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan

Also known as: Permen KKP 47/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 47/PERMEN-KP/2020

Status:
Active
Effective Date:24 September 2020Publication Date:23 September 2020
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date24 September 2020
Publication Date23 September 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2014 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan tugas pengawas perikanan guna menjamin tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang bertugas mengawasi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. Pengangkatan dan pemberhentian Pengawas Perikanan dilakukan oleh Menteri dan dapat didelegasikan kepada Direktur Jenderal. Pengawas Perikanan wajib memenuhi persyaratan tertentu, termasuk pangkat, pendidikan, dan kesehatan. Tugas pengawasan dilakukan di berbagai lokasi seperti WPPNRI, kapal perikanan, pelabuhan, dan kawasan konservasi. Pengawasan meliputi pemeriksaan izin, kepatuhan operasional, dan perlindungan hak asasi manusia. Hasil pengawasan dituangkan dalam laporan dan dapat diikuti dengan rekomendasi sanksi administratif atau tindakan hukum lainnya.

(-)

1. Rekomendasi pengenaan sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penyegelan, pembekuan atau pencabutan izin, dan denda administratif.