For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawasan Perikanan

Also known as: Permen KKP 4/2025 · Permen KKP No. 4 Tahun 2025 · Permen KKP Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:3 Maret 2025Publication Date:24 Februari 2025
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawasan Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date03 Maret 2025
Publication Date24 Februari 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1083)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengakomodasi perkembangan pengawasan yang semakin kompleks dan untuk penguatan pelaksanaan pengawasan perikanan yang efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi: Perubahan definisi terkait Pengawas Perikanan, Pengawasan Perikanan, Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan, Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan, Kapal Perikanan, Pelabuhan Perikanan, Sentra Kegiatan Perikanan, Pelabuhan Tangkahan, Usaha Perikanan, Penangkapan Ikan, Pengolahan Ikan, Unit Pengolahan Ikan (UPI), Pembudidayaan Ikan, Pembenihan Ikan, Pakan Ikan, Obat Ikan, Kawasan Konservasi, Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), Kementerian, Menteri, Direktorat Jenderal, Direktur Jenderal, Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (UPT PSDKP), Kepala Daerah, dan Setiap Orang.
  2. Tugas Pengawas Perikanan: Pengawas Perikanan wajib dilengkapi surat tugas yang diterbitkan oleh pimpinan unit kerja. Dalam melaksanakan tugas, Pengawas Perikanan wajib menggunakan pakaian dinas dan atribut, kecuali dalam kegiatan pengumpulan bahan keterangan.
  3. Pelaksanaan Tugas di WPPNRI: Pengawasan dilakukan terhadap berbagai kegiatan perikanan seperti penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan dan distribusi ikan, pelindungan jenis ikan, pencemaran, pemanfaatan plasma nutfah, penelitian dan pengembangan perikanan, pembangunan kapal perikanan, penangkapan ikan bukan komersial, serta pemasukan dan pengeluaran jenis ikan yang membahayakan.
  4. Pelaksanaan Tugas di Kapal Perikanan: Pengawasan dilakukan terhadap kapal penangkap ikan, kapal pengangkut ikan, kapal pengolahan ikan, kapal latih perikanan, kapal penelitian, dan kapal pendukung operasi penangkapan ikan. Pemeriksaan meliputi kelengkapan perizinan, peralatan, sistem pemantauan, dan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Pelaksanaan Tugas di Pelabuhan Perikanan dan Pelabuhan Tangkahan: Pengawasan dilakukan terhadap kapal perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan, saat memasuki pelabuhan, melakukan pembongkaran atau memuat ikan, dan memuat ikan hidup.
  6. Pelaksanaan Tugas di Sentra Kegiatan Perikanan: Pengawasan dilakukan terhadap produsen/toko/distributor pakan ikan dan obat ikan, serta pasar/toko/swalayan/gudang yang menyimpan, mendistribusikan, dan memasarkan ikan.
  7. Pelaksanaan Tugas di Area Pembenihan dan Pembudidayaan Ikan: Pengawasan dilakukan terhadap lokasi pembenihan dan pembudidayaan ikan, sarana dan prasarana, jenis ikan yang dibudidayakan, serta pakan dan obat ikan.
  8. Pelaksanaan Tugas di UPI: Pengawasan dilakukan terhadap persyaratan pengolahan ikan, jaminan mutu, bahan baku, bahan tambahan makanan, bahan penolong, dan produk hasil pengolahan ikan.
  9. Pelaksanaan Tugas di Kawasan Konservasi: Pengawasan dilakukan terhadap pemanfaatan kawasan konservasi, jenis ikan, dan genetik ikan.
  10. Petugas Pembantu Pengawas Perikanan: Pengawas Perikanan dapat dibantu oleh petugas pembantu Pengawas Perikanan.
  11. Tindak Lanjut Hasil Pengawasan: Jika ditemukan indikasi ketidakpatuhan, Pengawas Perikanan dapat memberikan rekomendasi pengenaan sanksi administratif, tindakan lain menurut hukum, dan/atau pelaporan kepada penyidik pegawai negeri sipil perikanan.
  12. Tindakan Lain Menurut Hukum: Tindakan ini dapat berupa penghentian sementara kegiatan usaha perikanan, pemaksaan pencegahan kegiatan perikanan yang tidak sesuai, penyegelan, pemasangan garis pengawas perikanan, perintah penyerahan atau penggantian alat penangkapan ikan, permintaan keterangan, dan pengamanan barang hasil pengawasan.
  13. Penanganan Barang Hasil Pengawasan: Barang hasil pengawasan yang bukan merupakan barang bukti tindak pidana perikanan dapat diserahkan kepada nelayan, dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, atau sosial, dimusnahkan, atau dilepasliarkan.

(-)

(-)