Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Peraturan ini mengatur kewenangan dan tanggung jawab berbagai pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD. Selain itu, diatur pula mengenai APBD, yang mencakup pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan APBD, laporan realisasi semester APBD dan perubahan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan daerah dan utang daerah, BLUD, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan.