For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 14 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 14 Tahun 2009 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH (PD) BERDIKARI

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 14/2009 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 14 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 14 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:22 Oktober 2009Publication Date:22 Oktober 2009
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH (PD) BERDIKARI
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Effective Date22 Oktober 2009
Publication Date22 Oktober 2009
Place of EnactmentBenteng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 7 Tahun 1997 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaen Selayar Tahun 1997 Nomor 16);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah (PD) Berdikari. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan kegiatan usaha PD. Berdikari dan meningkatkan perekonomian daerah serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Tujuan penyertaan modal adalah memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, menggerakkan perekonomian daerah, memberikan kontribusi pendapatan daerah, dan menyelenggarakan usaha secara profesional.

Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal sebagai pemegang saham pada PD. Berdikari yang berasal dari APBD Kabupaten Kepulauan Selayar. Modal dasar ditetapkan sebesar Rp. 1.500.000.000,- dan modal disetor sebesar Rp. 500.000.000,-. Total penyertaan modal sampai Agustus 2009 adalah Rp. 2.000.000.000,-. Penambahan atau pengurangan penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Bupati berwenang melakukan pengawasan umum, dan pejabat yang ditunjuk wajib menyampaikan laporan kepada Bupati. Pembagian laba bersih adalah 55% untuk PD. Berdikari dan 45% untuk pemegang saham, dengan bagian laba pemerintah daerah disetor ke kas daerah. Penggunaan laba bersih bagian pemerintah daerah ditetapkan melalui Keputusan Bupati, sedangkan bagian PD. Berdikari ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Bupati melalui Badan Pengawas.

(-)

(-)