For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2021

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2021 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri

Also known as: Permen ESDM 18/2021 · Permen ESDM No. 18 Tahun 2021 · Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:9 Juli 2021Publication Date:1 Juli 2021
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePrioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date09 Juli 2021
Publication Date01 Juli 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1237).

Peraturan Menteri ini mengatur prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Latar belakangnya adalah untuk optimalisasi, kepastian hukum, dan kepastian berusaha dalam pemanfaatan minyak bumi selain yang bersumber dari Domestic Market Obligation (DMO), serta untuk meningkatkan ketahanan energi nasional. Ketentuan substansial meliputi kewajiban PT Pertamina (Persero) dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi untuk memprioritaskan pasokan minyak bumi dari dalam negeri sebelum impor. Kontraktor atau Afiliasi Kontraktor wajib menawarkan minyak bumi bagiannya kepada PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi, atau mengikutsertakan mereka dalam lelang. Proses penawaran memiliki jangka waktu, dan negosiasi pembelian dilakukan secara kelaziman bisnis. PT Pertamina (Persero) dapat melakukan penunjukan langsung Kontraktor untuk pembelian minyak bumi bagian Kontraktor dan mengadakan kontrak jangka panjang. Ketentuan ini berlaku juga untuk kondensat.

(-)

(-)