on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri
Also known as: Permen ESDM 42/2018 · Permen ESDM No. 42 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini mengatur tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan minyak bumi dalam negeri dan meningkatkan ketahanan energi nasional.
Ketentuan substansial meliputi: