For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya

Also known as: Perma 3/2013 · Perma No. 3 Tahun 2013 · Perma Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:16 Oktober 2013Publication Date:14 Agustus 2013
Ganti Rugi Kerugian Negara

Information

TypePeraturan Mahkamah Agung
ThemePenyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
LocationMahkamah Agung
Effective Date16 Oktober 2013
Publication Date14 Agustus 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 046/KMA/SK/III/2009 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara di Mahkamah Agung dan Empat Lingkungan Peradilan yang berada di bawahnya.

Peraturan Mahkamah Agung ini mengatur tentang penyelesaian kerugian negara di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan badan peradilan di bawahnya. Latar belakangnya adalah perlunya penyelesaian kerugian negara secara cermat dan akuntabel, serta ketidaksesuaian peraturan lama dengan perkembangan saat ini. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan sistem administrasi yang tertib dan akuntabel dalam penyelesaian kerugian negara.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi kerugian negara, bendaharawan, tuntutan perbendaharaan, tuntutan ganti rugi, perbuatan melanggar hukum, kekayaan negara, pembebanan kerugian negara, pegawai negeri, pejabat negara Mahkamah Agung RI, pihak ketiga, Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), upaya damai, Surat Pernyataan Bertanggung Jawab (SPB), Tanggung Jawab Renteng, Tim Ad hoc, Surat Kesanggupan Membayar (SKM), Force Majeure, dan Kelalaian.
  2. Prosedur verifikasi dan pelaporan kerugian negara, termasuk sumber informasi kerugian negara dan kewajiban pelaporan oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja.
  3. Pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) di lingkungan Mahkamah Agung RI, yang bertugas membantu Ketua Mahkamah Agung RI dalam menangani penyelesaian kerugian negara. TPKN memiliki fungsi untuk menginventarisasi kasus, mengumpulkan bukti, menyelesaikan kerugian melalui SKTJM, SKM, Surat Keputusan Pembebanan, dan memberikan saran terkait sanksi.
  4. Pengaturan mengenai upaya damai dalam penyelesaian kerugian negara, termasuk syarat-syaratnya, cara penggantian kerugian (tunai atau angsuran), dan pembuatan SKTJM.
  5. Prosedur Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terhadap Calon Pegawai Negeri, Pegawai Negeri bukan Bendahara, Pejabat Negara, dan Pihak Ketiga, termasuk syarat-syaratnya, penerbitan Surat Pemberitahuan Ganti Rugi (SPGR), dan proses pengajuan keberatan.
  6. Ketentuan mengenai pembebasan dan penghapusan Tuntutan Ganti Rugi.
  7. Organisasi dan penatausahaan kasus kerugian negara, termasuk kewajiban penatausahaan berkas kasus oleh setiap Satuan Kerja.

(-)

Calon Pegawai negeri, Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan pejabat Negara yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian Negara akan tetapi tidak mengganti maka dapat dikenakan sanksi administratif atau sanksi Pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.