For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya

Also known as: Perma 10/2016 · Perma No. 10 Tahun 2016 · Perma Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:28 Oktober 2016Publication Date:30 September 2016
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Mahkamah Agung
ThemePerubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
LocationMahkamah Agung
Effective Date28 Oktober 2016
Publication Date30 September 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2016 ini bertujuan untuk memperbarui pengaturan penyelesaian kerugian negara di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2013. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan terkini dan memastikan pelaksanaan tugas penyelesaian kerugian negara dilakukan secara cermat, akuntabel, dan profesional. Peraturan ini mengatur pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang bertugas membantu Ketua Mahkamah Agung dalam menangani kasus kerugian negara, termasuk inventarisasi kasus, verifikasi bukti, dan penyelesaian kasus berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Ad-Hoc dan Tim Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara untuk membantu proses penyelesaian kerugian negara. Peraturan ini menekankan pentingnya penataan arsip kasus kerugian negara secara sistematis dan tertib.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.