on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Kepada Lembaga Keuangan Mikro Non Perbankan (Koperasi Dan Non Koperasi) Melalui Perbankan Di Kabupaten Bandung
Also known as: Perda Kabupaten Bandung 4/2012 · Perda Kabupaten Bandung No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal kepada Lembaga Keuangan Mikro Non Perbankan (Koperasi dan Non Koperasi) melalui perbankan di Kabupaten Bandung.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat dengan latar belakang bahwa pelaku usaha mikro dan kecil memiliki akses permodalan yang rendah terhadap perbankan, sementara Lembaga Keuangan Mikro Non Perbankan (Koperasi dan Non Koperasi) perlu diberdayakan agar mampu memberikan pelayanan kepada pelaku usaha mikro dan kecil. Bank Perkreditan Rakyat juga perlu didorong peranannya untuk memberdayakan Lembaga Keuangan Mikro Non Perbankan.
Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk memberdayakan Lembaga Keuangan Mikro Non Perbankan (Koperasi dan Non Koperasi) agar mampu memberikan pelayanan kepada Usaha Mikro dan Kecil, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kesempatan lapangan kerja, meningkatkan kewirausahaan, dan mengembangkan usaha mikro dan kecil.
Ketentuan Substansial:
Dana penyertaan modal bersumber dari APBD dan ditetapkan sebesar Rp.7.000.000.000,00. Dana ini disimpan secara Block Grand pada Bank Perkreditan Rakyat untuk dipinjamkan kepada Lembaga Keuangan Mikro Non Perbankan (Koperasi dan Non Koperasi) dan selanjutnya dipinjamkan kepada Usaha Mikro dan Kecil. Besarnya pinjaman kepada Lembaga Keuangan Mikro Non Perbankan diberikan berdasarkan hasil penilaian Bank Perkreditan Rakyat, setinggi-tingginya sebesar Rp. 200.000.000 per LKM.
Bank Perkreditan Rakyat bertindak sebagai executing/chanelling. Pemerintah Daerah berhak memperoleh keuntungan dari Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan kesepakatan. Lembaga Keuangan Mikro Non Perbankan berkewajiban menyampaikan perkembangan usaha kepada Bank Perkreditan Rakyat.