For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) Secara Wajib.

Also known as: Permenperin 54/2024 · Permenperin No. 54 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 54 Tahun 2024

Status:
Active
Publication Date:15 Oktober 2024
Pembangunan Industri

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemePemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) Secara Wajib.
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date-
Publication Date15 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Batang Konduktor dari Tembaga (Copper Bus Bars) Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 114).

Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8760:2019 secara wajib untuk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) dengan nomor pos tarif/harmonized system ex. 7407.10.41 dan ex. 7407.10.49, baik produksi dalam negeri maupun impor yang dipasarkan di Indonesia. Pemberlakuan SNI ini bertujuan untuk menjamin keamanan, kesehatan, keselamatan manusia, pelestarian lingkungan hidup, meningkatkan daya saing industri, efisiensi, kinerja industri, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Pengecualian berlaku untuk produk sejenis dengan standar teknis berbeda, barang contoh untuk riset (maksimal 2 batang @ 4 meter), dan barang contoh untuk pengujian SNI, dengan ketentuan tidak diperjualbelikan. Pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan Bus Bar Tembaga wajib memenuhi ketentuan SNI ini dan akan dikenai sanksi jika melanggar. Pemenuhan SNI dilakukan melalui penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5, meliputi audit proses produksi, penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, dan pengujian mutu. Sertifikat SNI hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri dengan persyaratan yang telah ditentukan. Bus Bar Tembaga yang telah memenuhi ketentuan SNI dan memiliki Sertifikat SNI wajib dibubuhi Tanda SNI dan tanda elektronik setelah memperoleh persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan.

1. Sertifikat produk penggunaan Tanda SNI untuk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2021 dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI. 2. Sertifikat produk penggunaan Tanda SNI untuk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 3. Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) yang telah dibubuhi Tanda SNI berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2021 dikecualikan dari kewajiban pembubuhan tanda elektronik. 4. Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil produksi dalam negeri dan telah diproduksi paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku masih dapat beredar hingga pengguna akhir. 5. Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil produksi dan telah menyelesaikan kewajiban pabean paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku masih dapat beredar hingga pengguna akhir. 6. Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat produk penggunaan Tanda SNI sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses penilaian kesesuaian, harus menyesuaikan dengan proses penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal pengenaan sanksi berupa sanksi pidana, pengenaan sanksi pidana dapat disertai dengan pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI.