Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 1980 ini bertujuan untuk menyesuaikan harga pembelian gabah dan beras dalam negeri oleh BULOG dan KUD. Kebijakan ini menetapkan harga pembelian gabah kering giling oleh KUD dari petani di tingkat KUD sebesar Rp 120,- per kg. Harga pembelian gabah kering giling oleh BULOG dari KUD ditetapkan sebesar Rp 128,- per kg, dan dari non KUD sebesar Rp 123,50 per kg. Selain itu, harga pembelian beras oleh BULOG dari KUD ditetapkan sebesar Rp 195,- per kg, dan dari non KUD sebesar Rp 191,- per kg. Instruksi ini mengharuskan para pejabat terkait untuk memberikan petunjuk dan mengawasi pelaksanaan instruksi ini di lingkungan masing-masing.