on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 242 Tahun 1961 tentang Perubahan Dan Penambahan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1959 Tentang Pos Dalam Negeri (Lembaran-Negara Tahun 1959 Nomor 41)
Also known as: PP 242/1961 · PP No. 242 Tahun 1961 · PP Nomor 242 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan tarif pos dalam negeri dengan kenaikan biaya umum yang disebabkan oleh berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 200 Tahun 1961 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil. Tujuannya adalah untuk menyeimbangkan penghasilan dan pengeluaran Dinas Pos yang terpengaruh oleh kenaikan biaya pengangkutan, pemeliharaan, dan perlengkapan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengubah tarif pos dalam negeri yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1959. Perubahan ini mencakup penyesuaian porto dan bea pos untuk dinas-dinas tertentu. Selain itu, peraturan ini juga menyesuaikan perbandingan tarif pos dalam negeri dengan tarif pos internasional dari 2:3 menjadi 1:2 untuk mencapai keseimbangan yang wajar antara penghasilan dan pengeluaran Dinas Pos.