For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 264/PMK.08/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 264/PMK.08/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.08/2013 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional

Also known as: PMK 264/PMK.08/2015 · PMK No. 264/PMK.08/2015

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2015Publication Date:31 Desember 2015
Utang, Piutang & Hibah Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.08/2013 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional
LocationKementerian Keuangan
Effective Date31 Desember 2015
Publication Date31 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.08/2013 tentang Penjualan Dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Internasional.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.08/2013 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara (SUN) dalam Valuta Asing di Pasar Internasional. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi terkait SUN Valas Global, mekanisme penunjukan Agen Penjual dalam metode Private Placement, peran Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) sebagai unit pelaksana teknis, penghapusan ketentuan mengenai penunjukan agen penatausahaan oleh Direktur Jenderal setelah mendapat kuasa dari Bank Indonesia, penghapusan salah satu dokumen Penjualan dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas Global, mekanisme teknis pelaksanaan pencatatan kepemilikan, kliring dan Setelmen, serta agen pembayar bunga dan pokok SUN yang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku di pasar internasional, dan pencatatan seluruh hasil Penjualan SUN Valas Global dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)