Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2006 tentang PT Tirta Gemah Ripah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengembangkan kegiatan usaha PT Tirta Gemah Ripah dengan meningkatkan modal dasar perusahaan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan ketentuan modal dasar agar pemenuhan setoran modal pemegang saham, khususnya dari Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah disetujui oleh DPRD Provinsi Jawa Barat.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi:
1. **Pasal 1:** Perubahan definisi beberapa istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Gubernur, DPRD, BUMD, Perseroan Terbatas, PT Tirta Gemah Ripah, RUPS, Direksi, Dewan Komisaris, Modal Dasar, Modal Disetor, Penyertaan Modal Daerah, Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan.
2. **Pasal 6a:** Penambahan ketentuan mengenai PT Tirta Gemah Ripah yang dapat mendirikan anak perusahaan untuk pengembangan kegiatan usaha, dengan persetujuan Dewan Komisaris.
3. **Pasal 7:** Perubahan modal dasar PT Tirta Gemah Ripah menjadi Rp. 350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh miliar rupiah).
4. **Pasal 7a:** Penambahan ketentuan mengenai komposisi pemegang saham, yaitu Pemerintah Daerah sebesar 70% dan pemegang saham lainnya sebesar 30%.
5. **Pasal 7b:** Penambahan ketentuan mengenai pemenuhan modal disetor oleh para pemegang saham, minimal 25% dari modal dasar.
6. **Pasal 7c:** Penambahan ketentuan mengenai pemenuhan modal dasar oleh Pemerintah Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Tirta Gemah Ripah.
7. **Pasal 8:** Perubahan ketentuan mengenai perubahan modal dasar PT Tirta Gemah Ripah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan disahkan oleh RUPS.
8. **Pasal 9:** Perubahan ketentuan mengenai saham yang dikeluarkan oleh PT Tirta Gemah Ripah adalah saham atas nama dan jenis serta nilai nominal saham ditetapkan oleh RUPS.
9. **Pasal 18:** Perubahan ketentuan mengenai Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan PT Tirta Gemah Ripah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan selanjutnya ditetapkan oleh RUPS.
10. **Pasal 19:** Perubahan ketentuan mengenai Pembubaran dan likuidasi PT Tirta Gemah Ripah berdasarkan hasil RUPS atau penetapan Pengadilan, yang selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
11. **Pasal 19a:** Penambahan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi anak perusahaan PT Tirta Gemah Ripah yang dituangkan dalam Anggaran Dasar anak perusahaan PT Tirta Gemah Ripah.
12. **Pasal 19b:** Penambahan ketentuan mengenai Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, termasuk kewajiban Direksi menyampaikan laporan keuangan kepada Gubernur, penilaian oleh Gubernur, dan laporan Gubernur kepada DPRD.