For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2006 tentang PT. Tirta Gemah Ripah

Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 12/2006 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 12 Tahun 2006 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2006

Status:
Inactive
Effective Date:20 Desember 2006Publication Date:20 Desember 2006
Penyediaan Air BersihKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePT. Tirta Gemah Ripah
LocationPemerintah Provinsi Jawa Barat
Effective Date20 Desember 2006
Publication Date20 Desember 2006
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2006 tentang PT. Tirta Gemah Ripah mengukuhkan keberadaan PT. Tirta Gemah Ripah sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat yang bergerak di bidang pengelolaan sumber daya air.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mengintegrasikan pengelolaan sumber daya air secara terpadu dalam rangka pembangunan di Jawa Barat. Hal ini didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pola Induk Pengelolaan Sumber Daya Air di Jawa Barat, yang memungkinkan pengembangan, pengusahaan, dan pemanfaatan prasarana sumber daya air oleh BUMD. PT. Tirta Gemah Ripah telah didirikan sebelumnya, dan peraturan ini bertujuan memperkuat landasan hukum pendiriannya serta melengkapi ketentuan yang belum diatur.

Ketentuan Substansial:

  • Kegiatan Usaha: PT. Tirta Gemah Ripah bergerak dalam pengembangan, pengusahaan, dan pemanfaatan prasarana sumber daya air untuk kesejahteraan rakyat. Perusahaan dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk BUMN/BUMD, pemerintah pusat/daerah, swasta nasional/internasional.
  • Modal: Modal dasar PT. Tirta Gemah Ripah ditingkatkan menjadi Rp. 60.000.000.000,- yang terbagi atas saham. Pemerintah Provinsi memegang minimal 51% saham.
  • Struktur Organisasi: PT. Tirta Gemah Ripah memiliki RUPS sebagai оргаn tertinggi, Direksi yang bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan, dan Komisaris yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat.

1. Akta Pendirian PT. Tirta Gemah Ripah yang telah disahkan atau Anggaran Dasar yang perubahannya telah disetujui sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)