For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-10.OT.02.01 Tahun 2011

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-10.OT.02.01 Tahun 2011 tentang Mars Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Also known as: Permenkumham M.HH-10.OT.02.01/2011 · Permenkumham No. M.HH-10.OT.02.01 Tahun 2011 · Permenkumham Nomor M.HH-10.OT.02.01 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:17 Oktober 2011Publication Date:14 Oktober 2011
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeMars Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date17 Oktober 2011
Publication Date14 Oktober 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan semangat persatuan dan kesatuan serta menjadi kebanggaan bagi seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui penciptaan Mars Kementerian. Mars ini diharapkan dapat membangun semangat kebersamaan dan persatuan di antara pegawai. Setiap pegawai diwajibkan untuk mengetahui, mengerti, dan menghayati Mars tersebut. Mars ini juga harus dinyanyikan pada hari Dharma Kharyadhika dan acara resmi Kementerian. Jika Mars disalahgunakan untuk mencemarkan nama baik Kementerian, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

1. Jika Mars disalahgunakan untuk mencemarkan nama baik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.