For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum Nomor 10 Tahun 2025

Peraturan Menteri Hukum Nomor 10 Tahun 2025 tentang Logo dan Mars Kementerian Hukum

Also known as: Permenkum 10/2025 · Permenkum No. 10 Tahun 2025 · Permenkum Nomor 10 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:23 Maret 2025Publication Date:21 Maret 2025
Aparatur Sipil Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.UM.01.01 Tahun 2011 tentang Logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-07.UM.01.01 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.UM.01.01 Tahun 2011 tentang Logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-10.OT.02.01 Tahun 2011 tentang Mars Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.UM.01.01 Tahun 2011 tentang Logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan logo dan mars baru bagi Kementerian Hukum guna meningkatkan semangat persatuan dan kesatuan serta menjadi identitas kebanggaan bagi seluruh pegawai. Logo baru ini menggantikan logo lama yang sudah tidak sesuai dengan nomenklatur dan kebutuhan organisasi. Logo tersebut memiliki makna filosofis yang mencakup stabilitas hukum, kepastian hukum yang berkeadilan, dan pertumbuhan menuju negara hukum yang sejahtera. Logo digunakan dalam berbagai media dan kegiatan administratif serta dapat disesuaikan dengan pakaian dinas. Mars Kementerian Hukum diatur untuk dinyanyikan pada acara resmi dan hari pengayoman, dengan tujuan membangun semangat kebersamaan.

(-)

1. Setiap orang yang menyalahgunakan Logo dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap orang yang menyalahgunakan Mars dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.