For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK.02/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.02/2015 Tahun 2015 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

Also known as: PMK 143/PMK.02/2015 · PMK No. 143/PMK.02/2015

Status:
Inactive
Effective Date:27 Juli 2015Publication Date:24 Juli 2015
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePetunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
LocationKementerian Keuangan
Effective Date27 Juli 2015
Publication Date24 Juli 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2014 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.02/2013 tentang Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2014 sepanjang yang terkait dengan petunjuk penyusunan dan pengesahan DIPA Kementerian/Lembaga.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur petunjuk penyusunan dan penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) serta pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Latar belakangnya adalah untuk memantapkan penerapan kerangka pengeluaran jangka menengah, penganggaran terpadu, dan penganggaran berbasis kinerja, serta memberikan pemahaman proses bisnis penyusunan anggaran secara utuh. Ketentuan substansial mencakup penyusunan RKA-K/L oleh Menteri/Pimpinan Lembaga, yang meliputi RKA-K/L Pagu Anggaran, RKA-K/L Alokasi Anggaran, dan/atau RKA-K/L APBN Perubahan. RKA-K/L disusun dengan mengacu pada pedoman umum RKA-K/L, klasifikasi anggaran, dan instrumen RKA-K/L. Proses penyusunan melibatkan penelitian dan reviu RKA-K/L oleh Sekretariat Jenderal/Sekretariat Utama/Sekretariat dan APIP K/L, penelaahan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, penyesuaian RKA-K/L, dan penetapan Daftar Hasil Penelaahan RKA-K/L (DHP RKA-K/L). Selanjutnya, diatur tata cara penyusunan dan pengesahan DIPA K/L berdasarkan Peraturan Presiden mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)