Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur petunjuk penyusunan dan penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) serta pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Latar belakangnya adalah untuk memantapkan penerapan kerangka pengeluaran jangka menengah, penganggaran terpadu, dan penganggaran berbasis kinerja, serta memberikan pemahaman proses bisnis penyusunan anggaran secara utuh. Ketentuan substansial mencakup penyusunan RKA-K/L oleh Menteri/Pimpinan Lembaga, yang meliputi RKA-K/L Pagu Anggaran, RKA-K/L Alokasi Anggaran, dan/atau RKA-K/L APBN Perubahan. RKA-K/L disusun dengan mengacu pada pedoman umum RKA-K/L, klasifikasi anggaran, dan instrumen RKA-K/L. Proses penyusunan melibatkan penelitian dan reviu RKA-K/L oleh Sekretariat Jenderal/Sekretariat Utama/Sekretariat dan APIP K/L, penelaahan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, penyesuaian RKA-K/L, dan penetapan Daftar Hasil Penelaahan RKA-K/L (DHP RKA-K/L). Selanjutnya, diatur tata cara penyusunan dan pengesahan DIPA K/L berdasarkan Peraturan Presiden mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.