For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 163/PMK.02/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

Also known as: PMK 163/PMK.02/2016 · PMK No. 163/PMK.02/2016

Status:
Inactive
Effective Date:31 Oktober 2016Publication Date:31 Oktober 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.02/2015 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.02/2016 ini bertujuan untuk memperbarui dan memperkuat kerangka penyusunan dan penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) serta pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan untuk meningkatkan penerapan kerangka pengeluaran jangka menengah, penganggaran terpadu, dan penganggaran berbasis kinerja. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian/Lembaga terkait dalam penyusunan RKA-K/L, termasuk penetapan pagu indikatif, pagu anggaran, dan alokasi anggaran. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban bagi Kementerian/Lembaga untuk menyusun prakiraan maju dan melakukan penataan arsitektur dan informasi kinerja dalam RKA-K/L. Peraturan ini juga mengatur mekanisme penelitian dan reviu RKA-K/L oleh Sekretariat Jenderal dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memastikan kepatuhan terhadap kaidah-kaidah perencanaan penganggaran.

(-)

(-)