on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Kelurahan
Also known as: Perda Kabupaten Kudus 7/2008 · Perda Kabupaten Kudus No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2008 ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan di Kabupaten Kudus. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan serta dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Tujuan pembentukan kelurahan adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Kelurahan dapat dibentuk melalui penggabungan beberapa kelurahan, pemekaran dari satu kelurahan menjadi dua atau lebih, atau pembentukan kelurahan di luar kelurahan yang telah ada. Persyaratan pembentukan kelurahan meliputi jumlah penduduk minimal 4.500 jiwa atau 900 KK, luas wilayah minimal 3 Km², bagian wilayah kerja yang dapat dijangkau, serta sarana dan prasarana pemerintahan yang memadai.
Penghapusan dan penggabungan kelurahan dapat dilakukan jika kondisi masyarakat dan wilayahnya tidak lagi memenuhi persyaratan. Pembentukan kelurahan di luar kelurahan yang sudah ada dilaksanakan melalui perubahan status desa menjadi kelurahan. Nama kelurahan didasarkan pada asal usul kelurahan atau aspirasi masyarakat. Batas kelurahan ditetapkan berdasarkan asal usul kelurahan dan persyaratan yang ada. Pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan diusulkan oleh Lurah kepada Bupati setelah dimusyawarahkan dengan tokoh masyarakat. Kekayaan dan sumber pendapatan kelurahan dikelola melalui APBD.