For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan

Also known as: Perda Kabupaten Kudus 10/2004 · Perda Kabupaten Kudus No. 10 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2004

Status:
Inactive
Effective Date:18 Juni 2004Publication Date:16 Juni 2004
Organisasi Komisi & Badan NegaraPemerintahan DesaPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan
LocationPemerintah Kabupaten Kudus
Effective Date18 Juni 2004
Publication Date16 Juni 2004
Place of EnactmentKudus

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan. Perubahan ini dilakukan untuk mengefektifkan pelaksanaan ketentuan Pasal 67 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait proses dan persyaratan perubahan status desa menjadi kelurahan. Ketentuan yang diubah meliputi Pasal 12 mengenai persyaratan perubahan status desa menjadi kelurahan, Pasal 13 dengan menambahkan Pasal 13A mengenai status Badan Perwakilan Desa (BPD), dan Pasal 14 mengenai status Kepala Desa dan Perangkat Desa setelah perubahan status desa menjadi kelurahan. Desa-desa di kawasan perkotaan dapat diubah menjadi kelurahan atas prakarsa masyarakat, dengan mempertimbangkan asal-usul desa dan kemampuan keuangan daerah. Pembentukan kelurahan diusulkan oleh Pemerintah Desa atas persetujuan BPD kepada Bupati dengan tembusan Camat. Bupati kemudian mengajukan persetujuan rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD. Dengan perubahan status desa menjadi kelurahan, Badan Perwakilan Desa dibubarkan. Kepala Desa dan Perangkat Desa yang desanya menjadi kelurahan diberhentikan oleh Bupati dan diangkat sebagai Pegawai Daerah (Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Daerah).

(-)

(-)