For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perikanan Negara

Also known as: PP 44/1961 · PP No. 44 Tahun 1961 · PP Nomor 44 Tahun 1961

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1961Publication Date:29 Maret 1961
Badan Usaha & PerdaganganKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perikanan Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1961
Publication Date29 Maret 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1961 ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 dengan mendirikan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perikanan Negara (B.P.U. PERIKANAN). Badan ini bertugas mengadakan kerja sama dan kesatuan tindakan dalam mengurus perusahaan-perusahaan perikanan negara, menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan-perusahaan tersebut, serta mengawasi pekerjaan tersebut. Badan ini berkedudukan di Jakarta dan dapat memiliki cabang di dalam dan luar negeri dengan persetujuan Menteri dan Pemerintah. Tujuan utama dari pendirian badan ini adalah untuk membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman kerja. Modal awal badan ini ditetapkan sebesar Rp 500.000,- dan dapat ditambah dengan Peraturan Pemerintah. Direksi badan ini terdiri dari seorang Presiden Direktur dan tiga Direktur lainnya, yang bertanggung jawab kepada Menteri. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pribadi dalam perusahaan lain yang mencari laba. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan dan penguasaan kekayaan perusahaan serta mewakili perusahaan di dalam dan luar pengadilan.

1. Pemasaran hasil-hasil perikanan dari perusahaan-perusahaan tersebut dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini, sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain, dilakukan oleh Perusahaan dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk Menteri Perdagangan.

(-)