For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1966

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1966 tentang Pembubaran B.P.U. Perusahaan Perikanan Negara

Also known as: PP 1/1966 · PP No. 1 Tahun 1966 · PP Nomor 1 Tahun 1966

Status:
Active
Effective Date:31 Maret 1966Publication Date:8 Januari 1966
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembubaran B.P.U. Perusahaan Perikanan Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Maret 1966
Publication Date08 Januari 1966
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1961 (L.N.R.I. Tahun 1961 Nomor 65) tentang Pendirian B.P.U. Perusahaan Perikanan Negara Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1961 dan membubarkan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perikanan Negara (B.P.U. Perusahaan Perikanan Negara) sesuai dengan Keputusan Menteri Perikanan Darat/Laut. Tujuannya adalah untuk memungkinkan Menteri Perikanan dan Pengolahan Laut melakukan pengawasan dan koordinasi langsung atas perusahaan-perusahaan dalam lingkup Departemen Perikanan dan Pengolahan Laut.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan pembubaran B.P.U. Perusahaan Perikanan Negara dan menunjuk Menteri Perikanan dan Pengolahan Laut sebagai likwidatur. Semua kekayaan B.P.U. setelah likuidasi menjadi milik negara. Menteri Perikanan dan Pengolahan Laut bertanggung jawab atas pengawasan dan koordinasi perusahaan-perusahaan terkait. Peraturan pelaksanaan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Menteri Perikanan dan Pengolahan Laut.

1. Peraturan ini berlaku surut mulai tanggal 31 Maret 1965.

(-)