on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2009 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, Atau Surat Tagihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, Yang Tidak Benar
Also known as: PMK 111/PMK.03/2009 · PMK No. 111/PMK.03/2009
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pengurangan atau pembatalan dokumen perpajakan yang tidak benar. Kebijakan ini memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangi atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang dikenakan karena kekhilafan atau bukan kesalahan Wajib Pajak. Selain itu, peraturan ini memungkinkan pembatalan dokumen perpajakan yang tidak benar, seperti SPPT, SKP PBB, dan STP PBB, jika terdapat ketidakbenaran dalam penetapan pajak. Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi harus diajukan secara tertulis dan memenuhi persyaratan tertentu, termasuk melampirkan dokumen terkait dan alasan yang mendukung permohonan. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan ini paling banyak dua kali, dan keputusan harus diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu tertentu.