For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.03/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2017 Tahun 2017 tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Pengurangan Atas Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumf Dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Yang Tidak Benar

Also known as: PMK 81/PMK.03/2017 · PMK No. 81/PMK.03/2017

Status:
Active
Effective Date:21 Juni 2017Publication Date:20 Juni 2017
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Pengurangan Atas Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumf Dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Yang Tidak Benar
LocationKementerian Keuangan
Effective Date21 Juni 2017
Publication Date20 Juni 2017
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, atau Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang Tidak Benar.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2017 bertujuan untuk mengatur pengurangan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pengurangan atau pembatalan surat pemberitahuan pajak terutang, surat ketetapan pajak, dan surat tagihan pajak yang tidak benar. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah beberapa kali. Direktur Jenderal Pajak diberi kewenangan untuk mengurangi atau membatalkan sanksi administrasi yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pengalihan PBB sektor perdesaan dan perkotaan sebagai pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Hak dan kewajiban Wajib Pajak termasuk pengajuan permohonan pengurangan denda administrasi dan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar diatur secara rinci dalam peraturan ini.

1. Terhadap permintaan pengurangan denda administrasi PBB, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB, permohonan pengurangan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar, atau permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar, yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diterbitkan surat keputusan, diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2009. 2. Terhadap pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB, pengurangan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar, atau pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar, secara jabatan yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diterbitkan surat keputusan, diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2009.

(-)