For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rote Ndao

Also known as: Perda Kabupaten Rote Ndao 3/2016 · Perda Kabupaten Rote Ndao No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:17 September 2016Publication Date:10 September 2016
Organisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rote Ndao
LocationPemerintah Kabupaten Rote Ndao
Effective Date17 September 2016
Publication Date10 September 2016
Place of EnactmentBa'a

Regulation History

Revokes

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Rote Ndao (Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2009 Nomor 003 Seri D Nomor 002, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 076); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Rote Ndao (Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2014 Nomor 040, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 125). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Rote Ndao (Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2009 Nomor 004 Seri D Nomor 003, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 079). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Rote Ndao (Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2009 Nomor 005 Seri D Nomor 004, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 078), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Rote Ndao (Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2014 Nomor 041, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 126). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 6 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Rote Ndao (Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2009 Nomor 006 Seri D Nomor 005, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 079) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 6 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Rote Ndao (Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2013 Nomor 026, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 114). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 7 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Daerah Kabupaten Rote Ndao (Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2009 Nomor 007 Seri D Nomor 006, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 080). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 8 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Baa Kabupaten Rote Ndao (Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2009 Nomor 008 Seri D Nomor 007, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 081). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 9 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model Rote Ndao (Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2012 Nomor 019, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 109).

Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rote Ndao. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan untuk menata Perangkat Daerah secara efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah. Perangkat Daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, sosial, dan lain-lain. Badan Daerah meliputi perencanaan, keuangan, pendapatan, kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan. Selain itu, Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja di bawahnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Penetapan besaran dan susunan organisasi Perangkat Daerah memperhatikan asas urusan pemerintahan, intensitas urusan pemerintahan, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas. Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk UPT untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Bupati dibantu oleh tiga staf ahli dalam melaksanakan tugasnya. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai Januari tahun 2017.

(-)