Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rote Ndao. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan untuk menata Perangkat Daerah secara efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah. Perangkat Daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, sosial, dan lain-lain. Badan Daerah meliputi perencanaan, keuangan, pendapatan, kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan. Selain itu, Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja di bawahnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Penetapan besaran dan susunan organisasi Perangkat Daerah memperhatikan asas urusan pemerintahan, intensitas urusan pemerintahan, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas. Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk UPT untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Bupati dibantu oleh tiga staf ahli dalam melaksanakan tugasnya. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.