For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rote Ndao Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rote Ndao

Also known as: Perda Kabupaten Rote Ndao 5/2022 · Perda Kabupaten Rote Ndao No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Rote Ndao Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2022Publication Date:31 Desember 2022
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rote Ndao
LocationPemerintah Kabupaten Rote Ndao
Effective Date31 Desember 2022
Publication Date31 Desember 2022
Place of EnactmentBa'a

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rote Ndao (Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2016 Nomor 055, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 135) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rote Ndao (Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2020 Nomor 004, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 004). Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 13 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Rote Ndao (Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2009 Nomor 013 Seri D Nomor 011, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 085).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rote Ndao. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pembangunan di daerah, serta untuk menjamin kepastian hukum pelaksanaan penataan kelembagaan perangkat daerah.

Perubahan meliputi susunan Perangkat Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti Pendidikan, Kebudayaan dan Pariwisata, Kesehatan, Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perhubungan, Pertanian dan Ketahanan Pangan, Perikanan, Satuan Polisi Pamong Praja, Peternakan, serta Perpustakaan dan Kearsipan. Badan Daerah terdiri dari Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah.

Selain itu, dilakukan penghapusan terhadap ketentuan Pasal 9 dan BAB VIII dari Peraturan Daerah sebelumnya. Perangkat Daerah yang ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas dan fungsi sesuai susunan organisasi dan tata kerja yang ada sampai dengan dilakukannya penyesuaian tugas dan fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Perangkat Daerah yang ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas dan fungsi sesuai susunan organisasi dan tata kerja yang ada sampai dengan dilakukannya penyesuaian tugas dan fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Penyesuaian tugas dan fungsi, susunan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.

(-)