For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18/M-DAG/PER/3/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18/M-DAG/PER/3/2016 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan Hasil Pengelolahan yang Dikenakan Bea Keluar

Also known as: Permendag 18/M-DAG/PER/3/2016 · Permendag No. 18/M-DAG/PER/3/2016

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 2016Publication Date:24 Maret 2016
Pertambangan & Sumber EnergiKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePenetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan Hasil Pengelolahan yang Dikenakan Bea Keluar
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 April 2016
Publication Date24 Maret 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/2/2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan Yang Dikenakan Bea Keluar.

Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertambangan hasil pengolahan yang dikenakan bea keluar. Penetapan HPE ini berlaku untuk periode 1 April 2016 hingga 30 April 2016. Produk pertambangan yang termasuk dalam penetapan HPE ini meliputi konsentrat tembaga, konsentrat besi (hematit, magnetit, dan laterit), konsentrat mangan, konsentrat timbal, konsentrat seng, konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) baik dalam bentuk konsentrat maupun pellet, konsentrat ilmenit, dan konsentrat titanium lainnya. Setiap produk memiliki pos tarif/HS yang spesifik dan harga patokan ekspor yang berbeda-beda, tergantung pada kadar mineral yang terkandung di dalamnya. Harga patokan ekspor ini dinyatakan dalam satuan USD/WMT (US Dollar per Wet Metric Ton).

(-)

(-)