For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/2/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/2/2016 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan yang Dikenakan Bea Keluar

Also known as: Permendag 12/M-DAG/PER/2/2016 · Permendag No. 12/M-DAG/PER/2/2016

Status:
Inactive
Effective Date:1 Maret 2016Publication Date:29 Februari 2016
Pertambangan & Sumber EnergiKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePenetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan yang Dikenakan Bea Keluar
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 Maret 2016
Publication Date29 Februari 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan Yang Dikenakan Bea Keluar.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk pertambangan hasil pengolahan yang dikenakan bea keluar. Penetapan HPE dilakukan setelah mempertimbangkan usulan tertulis dan hasil rapat koordinasi dengan instansi teknis terkait. Kebijakan ini mengatur harga patokan untuk berbagai konsentrat mineral seperti tembaga, besi, mangan, timbal, seng, ilmenit, dan pasir besi, dengan harga yang ditentukan berdasarkan kadar mineral dalam konsentrat tersebut. Peraturan ini berlaku mulai 1 Maret 2016 dan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam penetapan harga ekspor produk pertambangan.

(-)

(-)