For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 27 Tahun 1998

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 27 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Instruksi Presiden Nomor 25 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Lembaga Pemerintah Non-Departemen

Also known as: Inpres 27/1998 · Inpres No. 27 Tahun 1998 · Inpres Nomor 27 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:14 Oktober 1998Publication Date:14 Oktober 1998
Pembentukan Lembaga NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypeInstruksi Presiden (Inpres)
ThemePerubahan atas Instruksi Presiden Nomor 25 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Lembaga Pemerintah Non-Departemen
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Oktober 1998
Publication Date14 Oktober 1998
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Instruksi Presiden Nomor 25 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Lembaga Pemerintah Non-Departemen.

Instruksi Presiden Nomor 27 Tahun 1998 bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan dengan menyempurnakan Instruksi Presiden Nomor 25 Tahun 1998. Kebijakan ini menginstruksikan kepada beberapa lembaga pemerintah non-departemen untuk mengikuti ketentuan baru yang tercantum dalam lampiran instruksi ini. Lembaga-lembaga tersebut termasuk Lembaga Sandi Negara, Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Badan Tenaga Atom Nasional, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Badan Urusan Logistik, Badan Standardisasi Nasional, dan Perpustakaan Nasional. Setiap lembaga dikoordinasikan oleh menteri terkait sesuai dengan bidang tugas masing-masing, seperti pengamanan persandian, pemanfaatan teknologi pemetaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan.

(-)

(-)