For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal

Also known as: Perka BKPM 13/2011 · Perka BKPM No. 13 Tahun 2011 · Perka BKPM Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:28 Desember 2011Publication Date:13 Desember 2011
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
ThemePerubahan Peraturan Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal
LocationBadan Koordinasi Penanaman Modal
Effective Date28 Desember 2011
Publication Date13 Desember 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan Tata Naskah Dinas di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) guna menunjang kelancaran tugas dan fungsi BKPM dalam memberikan pelayanan prima, terutama di bidang administrasi dan ketatausahaan. Pedoman ini mencakup pengaturan jenis dan penyusunan naskah dinas, penggunaan lambang negara, logo, dan cap dinas, serta penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Tujuan utama dari pedoman ini adalah untuk menciptakan komunikasi tertulis yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan kedinasan, mengurangi tumpang-tindih, salah tafsir, dan pemborosan dalam penyelenggaraan tata naskah dinas.

(-)

(-)