For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 50 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1995 tentang Badan Urusan Logistik

Also known as: Keppres 50/1995 · Keppres No. 50 Tahun 1995 · Keppres Nomor 50 Tahun 1995

Status:
Inactive
Effective Date:12 Juli 1995Publication Date:12 Juli 1995
Pembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 1993 tentang Badan Urusan Logistik

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas Badan Urusan Logistik (BULOG) dalam menjaga stabilisasi harga dan pengelolaan persediaan bahan pangan pokok dan pakan. Hal ini dilakukan dengan mengatur kembali kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja BULOG.

Ketentuan Substansial

BULOG adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas pokok BULOG adalah membantu Presiden dalam mengendalikan harga dan mengelola persediaan bahan pangan pokok dan pakan. BULOG menyelenggarakan fungsi pengadaan, penyaluran, pengelolaan keuangan, administrasi, pendidikan dan pelatihan, serta pengawasan. Organisasi BULOG terdiri dari Kepala, beberapa Deputi, Staf Ahli, Pusat, Instansi Vertikal di wilayah, dan Unit Pelaksana Teknis. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung tugas pokok BULOG.

(-)

(-)