For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 3 Tahun 2020

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan

Also known as: Inpres 3/2020 · Inpres No. 3 Tahun 2020 · Inpres Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:28 Februari 2020Publication Date:28 Februari 2020
Kehutanan & PerkebunanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypeInstruksi Presiden (Inpres)
ThemePenanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Februari 2020
Publication Date28 Februari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan

Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 bertujuan untuk memperkuat pencegahan dan penegakan hukum dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Kebijakan ini menginstruksikan berbagai kementerian dan lembaga untuk melakukan upaya pencegahan, pemadaman, dan penanganan pasca kebakaran. Selain itu, kebijakan ini menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, serta pengenaan sanksi administrasi. Instruksi ini juga mengatur pembagian tugas dan koordinasi antar lembaga pemerintah, termasuk pengalokasian anggaran yang memadai untuk mendukung upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.