For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 11 Tahun 2015

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan

Also known as: Inpres 11/2015 · Inpres No. 11 Tahun 2015 · Inpres Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:24 Oktober 2015Publication Date:24 Oktober 2015
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypeInstruksi Presiden (Inpres)
ThemePeningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Oktober 2015
Publication Date24 Oktober 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2015 bertujuan untuk meningkatkan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini menginstruksikan berbagai kementerian dan lembaga untuk berkoordinasi dalam pencegahan, pemadaman, dan pemulihan pasca kebakaran. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan bertanggung jawab mengoordinasikan instansi terkait. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan diwajibkan meningkatkan sumber daya manusia dan memberikan sanksi kepada pemegang izin usaha yang lalai. Menteri Pertanian, Kesehatan, dan lainnya juga memiliki peran spesifik dalam mendukung pengendalian kebakaran. Kebijakan ini menekankan pentingnya peran serta masyarakat dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pembakaran.

(-)

  • Pelanggaran oleh pemegang izin usaha di bidang kehutanan yang tidak memiliki sumber daya manusia, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran hutan dikenai sanksi.
  • Pelaku usaha pertanian yang tidak melaksanakan pengendalian kebakaran lahan dikenai sanksi tegas.