on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Also known as: UU 5/1990 · UU No. 5 Tahun 1990 · UU Nomor 5 Tahun 1990
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bertujuan untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam hayati secara lestari, selaras, serasi, dan seimbang. Kebijakan ini menekankan pentingnya konservasi sebagai bagian integral dari pembangunan nasional yang berkelanjutan. Pemerintah dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama dalam konservasi ini. Undang-undang ini mengatur perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati. Selain itu, undang-undang ini juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam konservasi melalui pendidikan dan penyuluhan.