For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing

Also known as: Perda Kabupaten Muara Enim 8/2013 · Perda Kabupaten Muara Enim No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Inactive
Publication Date:1 Agustus 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
LocationPemerintah Kabupaten Muara Enim
Effective Date-
Publication Date01 Agustus 2013
Place of EnactmentMuara Enim

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Muara Enim. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, serta untuk menambah sumber pendapatan daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek retribusi adalah pemberian Perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau Pejabat yang ditunjuk, dengan pengecualian untuk instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
  2. Subjek retribusi adalah Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang memperoleh Perpanjangan IMTA.
  3. Retribusi Perpanjangan IMTA digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  4. Tarif retribusi ditetapkan sebesar USD 100/orang/bulan, dibayarkan dalam Rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku.
  5. Masa Retribusi adalah jangka waktu izin yang diberikan, dan saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD.
  6. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.
  7. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi dan fungsi objek Retribusi.
  8. Penerimaan Retribusi Perpanjangan IMTA diutamakan untuk mendanai kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.