For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi

Also known as: Permenhub 38/2016 · Permenhub No. 38 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 38 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:1 Mei 2016Publication Date:1 April 2016
Hak & Perlindungan KonsumenTransportasi Darat, Laut & Udara

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2014 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Kelas Ekonomi Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 170 Tahun 2015.

Peraturan Menteri ini menetapkan tarif batas atas untuk angkutan penumpang laut dalam negeri kelas ekonomi. Tarif ini mencakup biaya makan dan minum, embarkasi/debarkasi, serta pelayanan hiburan dan air mandi di kapal. Tarif untuk anak-anak (23 bulan - 11 tahun) adalah 75% dari tarif dewasa, dan untuk bayi (sampai 23 bulan) adalah 10%. Tarif belum termasuk iuran wajib Jasa Raharja, asuransi sukarela, dan pungutan pelabuhan. Perusahaan angkutan laut dapat memberikan diskon kepada penumpang lanjut usia, veteran, PNS, TNI/Polri, mahasiswa/pelajar, sesuai peraturan perundang-undangan. Perusahaan yang belum memiliki tarif dalam lampiran peraturan ini wajib mengajukan usulan tarif kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Setiap pungutan tambahan yang dikaitkan dengan tarif harus mendapat persetujuan Menteri.

1. Untuk kegiatan angkutan penumpang laut dalam negeri kelas ekonomi yang telah dilaksanakan oleh Perusahaan Pelayaran Nasional periode 1 Januari 2016 sampai dengan 30 April 2016 berlaku ketentuan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2. Untuk kegiatan angkutan penumpang laut dalam negeri kelas ekonomi yang dilaksanakan oleh Perusahaan Pelayaran Nasional sejak tanggal 1 Mei 2016 berlaku ketentuan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)