on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 186/KA/IX/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Badan Tenaga Nuklir Nasional
Also known as: Perka Batan 186/KA/IX/2012 · Perka Batan No. 186/KA/IX/2012
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini mengatur tentang pedoman penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) di unit pelayanan BATAN.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini diterbitkan dengan latar belakang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memperhatikan tingkat kepuasan masyarakat. Tujuannya adalah untuk menyediakan acuan bagi unit pelayanan BATAN dalam menyusun IKM, sehingga dapat diketahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala dan menjadi bahan penetapan kebijakan peningkatan kualitas pelayanan publik. IKM juga memberikan gambaran kinerja pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Pedoman Penyusunan IKM menjadi acuan bagi unit pelayanan BATAN. Kegiatan penyusunan IKM dilaksanakan secara periodik untuk memperoleh nilai IKM. Kepala BATAN dapat membentuk Tim Pemantau untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penilaian IKM. Hasil penyusunan IKM, rencana, dan tindak lanjut harus dipublikasikan kepada masyarakat.
Pedoman ini mencakup: