For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 13 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Publik

Also known as: Perka Batan 13/2017 · Perka Batan No. 13 Tahun 2017 · Perka Batan Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:5 September 2017Publication Date:31 Agustus 2017
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
ThemeStandar Pelayanan Publik
LocationBadan Tenaga Nuklir Nasional
Effective Date05 September 2017
Publication Date31 Agustus 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 212/KA/XII/2011 tentang Standar Pelayanan Badan Tenaga Nuklir Nasional 2. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 186/KA/IX/2012 tentang Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Badan Tenaga Nuklir Nasional

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan standar pelayanan publik di Badan Tenaga Nuklir Nasional guna memastikan layanan yang cepat, tepat, dan berkualitas. Standar ini menjadi acuan bagi unit kerja dalam menetapkan, melaksanakan, dan mengevaluasi pelayanan publik. Kebijakan ini mengatur kewajiban unit kerja untuk menyusun standar pelayanan yang mencakup dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme, prosedur, jangka waktu, biaya, produk pelayanan, sarana, prasarana, kompetensi pelaksana, dan pengawasan internal. Selain itu, unit kerja harus melibatkan masyarakat dan pihak terkait dalam penyusunan standar pelayanan serta melakukan survei kepuasan masyarakat dan evaluasi kinerja secara berkala.

1. Standar Pelayanan yang ditetapkan sebelum Peraturan Kepala Badan ini diundangkan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Kepala Badan ini.

1. Maklumat Pelayanan memuat pernyataan kesediaan untuk menerima sanksi apabila memberikan pelayanan tidak sesuai dengan Standar Pelayanan Publik.