on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1951 tentang Pemberian Tunjangan Jabatan
Also known as: PP 22/1951 · PP No. 22 Tahun 1951 · PP Nomor 22 Tahun 1951
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur kembali pemberian tunjangan jabatan dan penggantian biaya keperluan representasi bagi beberapa pemangku jabatan di Indonesia. Hal ini dilakukan sehubungan dengan terbentuknya Negara Kesatuan dan untuk memastikan keadilan serta kebutuhan para pemangku jabatan dalam masyarakat saat ini.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan tunjangan jabatan bulanan bagi pemangku jabatan tertentu yang digaji menurut "P.G.P. 1948". Selain itu, peraturan ini juga mengatur penggantian biaya representasi yang dapat diajukan oleh pegawai tertentu dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri atau Menteri Keuangan. Pegawai lain yang tidak disebutkan dalam pasal 1 dapat ditunjuk oleh Perdana Menteri untuk menerima penggantian biaya representasi hingga R 200 per bulan. Penggantian ini harus diajukan dengan bukti yang diperlukan dan sesuai dengan kepentingan negeri.