For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 167 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 167 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Also known as: PERPRES 167/2015 · PERPRES No. 167 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 167 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:28 Desember 2015Publication Date:28 Desember 2015
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Desember 2015
Publication Date28 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Obat dan Makanan

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja pegawai melalui pemberian tunjangan kinerja yang lebih baik.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan tidak berlaku bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau sedang cuti di luar tanggungan negara. Besaran tunjangan kinerja diatur dalam lampiran peraturan ini dan dibayarkan mulai November 2015. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Kepala Badan dengan persetujuan menteri terkait. Pegawai yang juga menerima tunjangan profesi akan menerima selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi.

(-)

(-)