on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 138 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Also known as: PERPRES 138/2018 · PERPRES No. 138 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 138 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2015, dengan tujuan meningkatkan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan individu. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai tanpa jabatan tertentu, yang dinonaktifkan, atau yang menerima remunerasi dari badan layanan umum. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan bertanggung jawab menetapkan dan mengubah kelas jabatan dengan persetujuan menteri terkait. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN.