For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana Melalui Sistem Perbendaharaan Dan Anggaran Negara

Also known as: PMK 62/PMK.05/2019 · PMK No. 62/PMK.05/2019

Status:
Active
Effective Date:13 Mei 2019Publication Date:13 Mei 2019
Anggaran Belanja NegaraAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana Melalui Sistem Perbendaharaan Dan Anggaran Negara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date13 Mei 2019
Publication Date13 Mei 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1770)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyempurnakan dan memodernisasi proses bisnis penyaluran dana SP2D melalui SPAN, meningkatkan pelayanan dan kemudahan penyaluran dana SP2D dengan penerima dana di luar negeri, serta menyesuaikan dengan pelaksanaan pembayaran gaji pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan.

Perubahan meliputi penambahan definisi istilah terkait Bank Operasional Valuta Asing (BO Valas), penyisipan bab mengenai ruang lingkup, penegasan bahwa penyaluran dana SP2D melalui SPAN dilaksanakan oleh Bank Umum yang ditetapkan sebagai Bank Operasional, BO Valas, dan/atau BPG. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai rekening yang dibuka oleh Kuasa BUN Pusat untuk penyaluran dana SP2D melalui SPAN, serta penambahan ketentuan mengenai penyaluran Dana SP2D Gaji Induk yang dilakukan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan bagi Bank Umum yang dapat ditetapkan sebagai BO Valas, proses penawaran dan permohonan menjadi BO Valas, pembukaan rekening oleh Kuasa BUN Pusat untuk penyaluran dana SP2D dengan rekening penerima dalam bentuk valas, serta mekanisme penyediaan dana (dropping) ke RPKBUNP SPAN Valas. Diatur pula mengenai penyaluran dana SP2D/SP2D-R oleh BO Valas, penanganan SP2D Reject, retur dana oleh bank penerima, dan penihilan saldo rekening.

(-)

1. Bank Operasional dan/atau BPG dikenakan sanksi dalam hal: * terlambat menyalurkan dana SP2D/SP2D-R ke rekening yang berhak; * terlambat mengkreditkan dana SP2D-R ke RR RPKBUNP SPAN/RR RPKBUNP Gaji; dan/atau * terlambat melakukan penihilan RPKBUNP SPAN, RPKBUNP Gaji. 2. BO Valas dikenakan sanksi dalam hal terlambat membukukan dana SP2D/SP2D-R yang di-retur ke RR RPKBUNP SPAN Valas. 3. Penetapan sanksi dilaksanakan dengan berpedoman pada perjanjian kerjasama antara Kuasa BUN Pusat dengan Bank Umum yang ditunjuk sebagai Bank Operasional, BPG, dan/atau BO Valas.